KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menghentikan penggunakan Absensi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMEKA).
Penghentian sementara SIMEKA selama 7 (Tujuh) hari kedepan terhitung dari tanggal 27 Maret 2023 s/d 02 April 2023.
Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan Nomor : 800.1.6.2/642/BKPSDM/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Penonaktifan Sementara Penggunaan Aplikasi SIMEKA ditujukan kepada seluruh OPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, penghentian sementara dilakukan dikarenakan adanya gangguan teknis pada Sistem Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMEKA) yang terjadi beberapa hari lerakhir, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa melakukan Presensi Kehadiran dan Input Laporan Kinerja Harian.
Hasil evaluasi dari Tim Teknis pengembang Aplikasi SIMEKA akan melakukan maintenance untuk beberapa waktu ke depan selama 7 (Tujuh) han dari Tanggal 27 Maret 2023 s/d 02 April 2023.
“Dengan pemghentian sementara ASN diminta tetap melakukan Absensi Kehadiran dan Kinerja secara manual sampai dengan Sistem Aplikasi Sistern Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMEKA) normal dan dapat digunakan kembali,” demikian bunyi disampaikan dalam surat tersebut.
Dari informasi dihimpun media ini sejak Maret penggunaan Absensi Aplikasi SIMAKA tersebut dikeluhkan oleh ASN di Kabupaten Tanjab Barat, pasalnya sulit diakses dan terjadi error.
Aplikasi tersebut selalu error dengan notifikasi Oops, Some Error Occured! TRY AGAIN.
Agar kehadiran tidak dianggap Alpa ASN terpaksa menggunakan kolom Klaim dengan mengupload foto yang diambil di titik lokasi (Kantor).(Red)