Penyelenggara Pilkada di Tanjab Barat Akan di Rapid Test Covid-19

- Editor

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin, S.Sos

FOTO : Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin, S.Sos

KUALA TUNGKAL – Seluruh penitia terlibat penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Tanjab Barat akan di rapid test.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Tanjab Barat, Hairuddin saat dihubungi, Senin (12/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelenggara yang akan di-rapid test mulai dari PPK dan sekretariat, PPS dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dan PAM TPS.

“Sementata jadwal pelaksanaan rapid test ini yang belum final,” katanya.

Adapun aturan mengenai rapid test ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Pasal 5 Ayat (2) huruf b PKPU tersebut menyebutkan bahwa, “Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)“.

BACA JUGA :  23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Kemudian, dalam Pasal 5 Ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan“.

PKPU tersebut juga mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para penyelenggara. APD yang dimaksud minimal berupa makser.

BACA JUGA :  Dukung CJH Tanjabbar Menunaikan Ibadah ke Tanah Suci, PetroChina Berikan Bantuan

Tetapi, jika PPS hendak melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, PPDP hendak melaksanakan pencocokan dan penelitian, atau KPPS akan menggelar pemungutan suara, maka wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara Pilkada di Provinsi Jambi antara lain, Kabupaten Batanghari, Bungo, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kota Sungai Penuh. Serta Pilkada Gubernur Jambi.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Dukung CJH Tanjabbar Menunaikan Ibadah ke Tanah Suci, PetroChina Berikan Bantuan
Wabup Hairan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023
Mutasi Sejumlah Perwira di Polres Tanjab Barat, Jan Manto Jabat Waka Polres
Kesepakatan 2021 Dibatalkan, Aliasi Masyarakat Tanjabbar Bersatu Apresiasi Kemendagri
SKK Migas-PetroChina dengan Dinas Kesehatan Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting
Tuntut Stabilisasi Arus Listrik, Aliansi Masyarakat Wilayah Ulu Gelar Aksi Damai
Wabup Hairan Ikuti Prosesi Pelantikan Pj Bupati Sarolangun Via Zoom
Beredar SK Hairan Ketua DPD Partai NasDem, Kesbangpol dan Bawaslu Akui Terima Tembusan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 April 2023 - 12:52 WIB

Temukan Perhiasan yang Cocok untuk Kulit Anda di Promo Bulan Mei Blibli!

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:33 WIB

Cara Penggunaan Parfum Yang Tepat, Jangan Asal Semprot!

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:58 WIB

Cara Merawat Dress dengan Payet Supaya Lebih Awet

Rabu, 30 November 2022 - 00:26 WIB

Selain Tren Kecantikan dan Influencer Terfavorit, ZAP Beauty Index 2023 Akan Kupas Tipe Pria Idaman Wanita

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:37 WIB

5 Kelebihan Jam Tangan Casio yang Undang Banyak Peminat

Berita Terbaru

23 Narapidana di Lapas Jambi terima Remisi Khusus Waisak. FOTO : Humas

Provinsi Jambi

23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Senin, 5 Jun 2023 - 12:44 WIB