KUALA TUNGKAL – Sekitar 470 kotak rokok ilegal senilai Rp 1,6 miliar diamankan Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang, akhir bulan lalu.
Barang tanpa cukai ini akhirnya diserahkan penyidikannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi di Kantor Bea Cukai Kuala Tungkal, Rabu (11/12/19).
Penyerahan barang bukti langsung dipimpin Danlanal Palembang, Kol Laut (P) Saryanto kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya juga disaksikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kuala Tungkal (KSOP) Prayitno, Asisten Ekbang Setda Tanjabbar Ir H Erwin, Kasatpol Air Polres Tanjabbar AKP Syaiful, jajaran pelindo, Dandenpomal Mayor Laut Doli Siregar.
Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto dalam temu persnya mengatakan, penangkapan rokok ilegal ini di sekitar perairan Tanjungjabung Barat yang berbatasan dengan Kepri, persisnya di sekitar Pulau Kijang, 28 November 2019 lalu.
Saat disergap, pelaku sedang melakukan Shift to Shift dengan dua unit kapal HSC, berkecepatan 50 knot.
“Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya