Barang Bukti Diamankan
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata mengatakan dari pengungkapan kasus ini, Tim gabungan berhasil amankan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tersangka RD alias Rahman Darmawan uang tunai sebesar Rp 14.500.000,-; 2 buah buku tabungan bank BRI a.n IPN dan 1 ATM. Kemudian 3 buah gelang emas, 2 buah kaling emas, 7 buah cincin emas, 7 buah anting emas, 2 buah kalung perak, 1, buah gelang perak dan 2 buah cincin perak.
Dari tangam pelaku SP alias Sidik Purnomo, 2 buah cincin emas, 2 gelang emas, 1 buah kaIung emas, 1 unit TV merk Merk Changcong serta 1 unit Honda Revo diduga milik korban.
“Kemudian Honda Revo Nopol BH 4558 QQ milik JP digunakan oleh ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya, JP ini sepupu dari pelaku SP,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkan pasal 365 ayat 3 dan atau 351 KUHPidana,” pungkas Kapolres Merangin.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya