Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP. (FOTO : Dok. Istimewa BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP. (FOTO : Dok. Istimewa BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan resmi menghadirkan fitur baru “Pengelolaan Data Kontak Ahli Waris” pada aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses komunikasi, serta memastikan penyampaian manfaat kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Melalui pengembangan sistem ini, perusahaan pemberi kerja kini dapat langsung menginput data kontak ahli waris tenaga kerja. Hal ini memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait hak, manfaat, hingga tata cara klaim secara proaktif dan akurat kepada keluarga yang ditinggalkan.

Mekanisme Pengisian Data
Perusahaan dapat melakukan pengisian data dengan alur sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Notifikasi Otomatis: Sistem SIPP akan menampilkan notifikasi untuk melengkapi data kontak ahli waris saat perusahaan melaporkan tenaga kerja dengan status A6 (Meninggal Dunia) melalui menu Mutasi Upah.
  • Informasi Wajib: Perusahaan diminta mengisi nama lengkap ahli waris, nomor Handphone/WhatsApp aktif, alamat email aktif, dan hubungan keluarga dengan tenaga kerja.
  • Verifikasi Data: Data yang diinput berfungsi sebagai referensi awal pemberian informasi dan akan melalui proses verifikasi lebih lanjut oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Layanan Bersih dan Gratis
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang mudah, aman, dan sepenuhnya gratis. Seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun (pungutan liar/gratifikasi) selama proses pelayanan berlangsung.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur baru ini atau layanan lainnya, masyarakat dan pihak perusahaan dapat mengakses kanal resmi berikut:

  • Situs Web: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi: Jamsostek Mobile (JMO)
  • Layanan Kontak: Call Center 175
  • Media Sosial: WhatsApp Resmi BPJS Ketenagakerjaan.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: BPJS Ketenagakerjaan

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita
Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berita ini 33 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Berita Terbaru