JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan resmi menghadirkan fitur baru “Pengelolaan Data Kontak Ahli Waris” pada aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses komunikasi, serta memastikan penyampaian manfaat kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Melalui pengembangan sistem ini, perusahaan pemberi kerja kini dapat langsung menginput data kontak ahli waris tenaga kerja. Hal ini memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait hak, manfaat, hingga tata cara klaim secara proaktif dan akurat kepada keluarga yang ditinggalkan.
Mekanisme Pengisian Data
Perusahaan dapat melakukan pengisian data dengan alur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Notifikasi Otomatis: Sistem SIPP akan menampilkan notifikasi untuk melengkapi data kontak ahli waris saat perusahaan melaporkan tenaga kerja dengan status A6 (Meninggal Dunia) melalui menu Mutasi Upah.
- Informasi Wajib: Perusahaan diminta mengisi nama lengkap ahli waris, nomor Handphone/WhatsApp aktif, alamat email aktif, dan hubungan keluarga dengan tenaga kerja.
- Verifikasi Data: Data yang diinput berfungsi sebagai referensi awal pemberian informasi dan akan melalui proses verifikasi lebih lanjut oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Layanan Bersih dan Gratis
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang mudah, aman, dan sepenuhnya gratis. Seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun (pungutan liar/gratifikasi) selama proses pelayanan berlangsung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur baru ini atau layanan lainnya, masyarakat dan pihak perusahaan dapat mengakses kanal resmi berikut:
- Situs Web: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi: Jamsostek Mobile (JMO)
- Layanan Kontak: Call Center 175
- Media Sosial: WhatsApp Resmi BPJS Ketenagakerjaan.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: BPJS Ketenagakerjaan












Komentar