KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019. Perda tersebut akan segera diberlakukan.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 itu memuat sejumlah sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif sebesar Rp 50 ribu (bagi perorangan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementata untuk badan atau pelaku usaha selain sanksi teguran dan tettulis, denda adminsitratif sebesar Rp 250 ribu, bisa pengehentian sementata usaha bahkan pencabutan izin usaha.
Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi beberapa waktu lalu mengatakan sebelum diberlakukan Perda tersebut akan disosialisasikan dulu.
“Akan disosialisasikan dulu baru diterapkan,” katanya, Rabu (16/09/20).
Halaman : 1 2 Selanjutnya