Perda Segera Diterapkan, Ini Sanksi bagi Warga Tak Patuhui Protokol Kesehatan di Tanjab Barat

- Redaksi

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Salah Satu Warga Membuat Pernyataan Ketika Terjaring Razia Yustisi Oleh Satgas Covid-19 Tanjab Barat, Kamis (17/09/20)

FOTO : Salah Satu Warga Membuat Pernyataan Ketika Terjaring Razia Yustisi Oleh Satgas Covid-19 Tanjab Barat, Kamis (17/09/20)

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019. Perda tersebut akan segera diberlakukan.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 itu memuat sejumlah sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif sebesar Rp 50 ribu (bagi perorangan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementata untuk badan atau pelaku usaha selain sanksi teguran dan tettulis, denda adminsitratif sebesar Rp 250 ribu, bisa pengehentian sementata usaha bahkan pencabutan izin usaha.

Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi beberapa waktu lalu mengatakan sebelum diberlakukan Perda tersebut akan disosialisasikan dulu.

“Akan disosialisasikan dulu baru diterapkan,” katanya, Rabu (16/09/20).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 501 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru