Perda Segera Diterapkan, Ini Sanksi bagi Warga Tak Patuhui Protokol Kesehatan di Tanjab Barat

- Redaksi

Jumat, 18 September 2020 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Salah Satu Warga Membuat Pernyataan Ketika Terjaring Razia Yustisi Oleh Satgas Covid-19 Tanjab Barat, Kamis (17/09/20)

FOTO : Salah Satu Warga Membuat Pernyataan Ketika Terjaring Razia Yustisi Oleh Satgas Covid-19 Tanjab Barat, Kamis (17/09/20)

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019. Perda tersebut akan segera diberlakukan.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 itu memuat sejumlah sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

BACA JUGA :  Sekda ; Arakan Sahur Diselenggarakan Secara Langsung di Pekan Ketiga dan Keempat

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif sebesar Rp 50 ribu (bagi perorangan).

Sementata untuk badan atau pelaku usaha selain sanksi teguran dan tettulis, denda adminsitratif sebesar Rp 250 ribu, bisa pengehentian sementata usaha bahkan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA :  Polisi Kembali Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi beberapa waktu lalu mengatakan sebelum diberlakukan Perda tersebut akan disosialisasikan dulu.

“Akan disosialisasikan dulu baru diterapkan,” katanya, Rabu (16/09/20).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 504 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru