KUALA TUNGKAL – Persoel Kepolisian resor (Polres) Tanjab Barat bersama Petugas Bea dan Cukai melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran penjual Minuman Keras (Miras) dalam Kota Kuala Tungkal, Minggu (13/10/2024).
Dalam razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitepu ini setidaknya sebanyak 302 Botol Miras beragam jenis berhasil disita dan disegel yang kemudian diamankan ke Kantor Bea dan Cukai.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM mengatakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan razia Minuman Keras dilakukan guna menciptakan kondisi aman damai sebelum maupun sesudah pilkada serentak dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ratusan Botol Miras yang disita sebagai Barang Bukti serta di Pita oleh petuga yang kemudian diamankan di Kantor Bea dan Cukai,” ungkap AKBP Agung Basuki.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kepolisian dalam hal ini bersama instansi lainnya akan terus berusaha menindak tegas bagi mereka yang menjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Berikut Barang Bukti yang ditemukan petugas yakni 101 Botol API Aggur Hijau, 12 Botol Intisari Anggur Hijau, 12 Botol Kilin orang tua, 8 Botol Intisari Amer,1 Botol Anggur Putih, 2 Botol Iceland vodka, 12 Botol Anggur Kawa-Kawa, 18 Botol Iceland Vodka.
Kemudian dalam razia tersebut petugas juga menemukan 23 Botol Vodka Newpork Blue, 27 Botol Vidka Newpork Red, 19 Botol Whisky Asoka, 1 Botol Amer Orang Tua, 10 Botol Anggur Hijau, 9 Botol Anggur Ginseng dan 47 Botol miras Golongan B.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal