PN Kuala Tungkal Tolak Gugatan Perkara Perdata Terhadap ULP Tanjab Barat

- Redaksi

Kamis, 10 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menolak seluruhnya gugatan Perkara Pertada terhadap tergugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjab Barat.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Ahmad Peten Sili, SH, MH dan Hakim anggota Ricky Emarza Basyir, SH dan Hakim anggota Deni Hendra ST. P, SH. MH, panitera Jon Hendriansyah, SHn Kamis (10/01/19).

Sidang dihadiri langsung oleh pihak penggugat dan tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Ahmad Peten Sili, SH, MH melalui Humas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Deni Hendra St. Panduko, SH, MH membenarkan hal itu.

“Putusan Nomor 7/Pdt.G/2018/PNKLT tentang putusannya dan tadi sudah dibacakan majlis hakim yaitu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya yang diajukan oleh penggugat,” ungkap Deni usai sidang, Kamis (10/01/19).

Dijelaskannya, dalam persidangan ini penggugat mendaftarkan gugatan itu pada tanggal 2 Agustus 2018 kemarin, dan selesai baru hari ini tanggal 10 Januari 2019.

Selain itu, lanjut dia sidang perkara perdata nomor 7 tahun 2018 tersebut dengan penggugat Febri Edwardi yang dalam hal ini dikuasakan oleh kuasa hukum H. Hevi Jaensyah, SH, Amin Topik, SH serta Samsudin, SH.

Sedangkan tergugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) pokja 24 dan 25 Kabupaten Tanjab Barat dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjung Jabung Barat yang hadir diantaranya Heri Susanto, SH, MH (Kasi Datun), Mery Anggraini Siregar, SH dan Hj. Noviana Widya Hastuty, SH.

”Kontek gugatan itu terkait masalah tender proyek ada dua paket tender proyek untuk pengerjaan peningkatan pengaspalan jalan lingkungan kawasan Desa Serdang anggaran tahun 2018 dengan nilai paket kurang lebih sekitar Rp 1 milliar lebih dan paket kedua pekerjaan pengaspalan jalan di Blok M Desa Mandala Jaya anggaran tahun 2018 dengan nilai paket Rp 250 juta, itu yang diajukan oleh penggugat,” bebernya.

Lanjut Deni lagi, terkait putusan tadi mejelis hakim telah menjelaskan kepada dua belah pihak baik penggugat maupun tergugat bahwa setalah putusan dibacakan itu mereka mempunyai hak, hak itu ada tiga macam yang pertama menerima putusan, kedua menolak atau melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (upaya hukum banding), dan apabila kepada para pihak baik penggugat dan tergugat belum menyatakan sikap dalam waktu 14 hari terhitung dari putusan yang dibacakan

“Nah, apabila dalam waktu piker-pikir selama 14 hari sudah selesai teryata para pihak tidak menyatakan sikap, maka otomatis dianggap menerima dan perkara ini di nyatakan inchrach atau berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Terpisah, Heri Susanto di temui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya memang benar dalam perkara perdata ini pihaknya tim Jaksa Pengacara Negara mendampingi pihak tergugat berdasarkan Surat Kuasa Subsitusi tersebut

Hal itu kata dia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2014 tentag Kejaksaan RI Kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemerintah, BUMN, dan BUMD.

“Dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 050/70/ADP-ULP/SKK/2018 dan Surat Kuasa Subsitusi No. SK-1051/N.5.15/Gtn.2/08/2018 maka jaksa dapat bertindak sebagai Pengacara Negara,” tandasnya. (*)

Editor : Tim Redaksi

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru