LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menolak seluruhnya gugatan Perkara Pertada terhadap tergugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjab Barat.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Ahmad Peten Sili, SH, MH dan Hakim anggota Ricky Emarza Basyir, SH dan Hakim anggota Deni Hendra ST. P, SH. MH, panitera Jon Hendriansyah, SHn Kamis (10/01/19).
Sidang dihadiri langsung oleh pihak penggugat dan tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Ahmad Peten Sili, SH, MH melalui Humas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Deni Hendra St. Panduko, SH, MH membenarkan hal itu.
“Putusan Nomor 7/Pdt.G/2018/PNKLT tentang putusannya dan tadi sudah dibacakan majlis hakim yaitu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya yang diajukan oleh penggugat,” ungkap Deni usai sidang, Kamis (10/01/19).
Dijelaskannya, dalam persidangan ini penggugat mendaftarkan gugatan itu pada tanggal 2 Agustus 2018 kemarin, dan selesai baru hari ini tanggal 10 Januari 2019.
Selain itu, lanjut dia sidang perkara perdata nomor 7 tahun 2018 tersebut dengan penggugat Febri Edwardi yang dalam hal ini dikuasakan oleh kuasa hukum H. Hevi Jaensyah, SH, Amin Topik, SH serta Samsudin, SH.
Sedangkan tergugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) pokja 24 dan 25 Kabupaten Tanjab Barat dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjung Jabung Barat yang hadir diantaranya Heri Susanto, SH, MH (Kasi Datun), Mery Anggraini Siregar, SH dan Hj. Noviana Widya Hastuty, SH.
”Kontek gugatan itu terkait masalah tender proyek ada dua paket tender proyek untuk pengerjaan peningkatan pengaspalan jalan lingkungan kawasan Desa Serdang anggaran tahun 2018 dengan nilai paket kurang lebih sekitar Rp 1 milliar lebih dan paket kedua pekerjaan pengaspalan jalan di Blok M Desa Mandala Jaya anggaran tahun 2018 dengan nilai paket Rp 250 juta, itu yang diajukan oleh penggugat,” bebernya.
Lanjut Deni lagi, terkait putusan tadi mejelis hakim telah menjelaskan kepada dua belah pihak baik penggugat maupun tergugat bahwa setalah putusan dibacakan itu mereka mempunyai hak, hak itu ada tiga macam yang pertama menerima putusan, kedua menolak atau melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (upaya hukum banding), dan apabila kepada para pihak baik penggugat dan tergugat belum menyatakan sikap dalam waktu 14 hari terhitung dari putusan yang dibacakan
“Nah, apabila dalam waktu piker-pikir selama 14 hari sudah selesai teryata para pihak tidak menyatakan sikap, maka otomatis dianggap menerima dan perkara ini di nyatakan inchrach atau berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Terpisah, Heri Susanto di temui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya memang benar dalam perkara perdata ini pihaknya tim Jaksa Pengacara Negara mendampingi pihak tergugat berdasarkan Surat Kuasa Subsitusi tersebut
Hal itu kata dia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2014 tentag Kejaksaan RI Kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 050/70/ADP-ULP/SKK/2018 dan Surat Kuasa Subsitusi No. SK-1051/N.5.15/Gtn.2/08/2018 maka jaksa dapat bertindak sebagai Pengacara Negara,” tandasnya. (*)
Editor : Tim Redaksi