KUALA TUNGKAL – Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga merupakan sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Saat penangkapan terhadap ketiga pelaku, Unit opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat berkordinasi dengan unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi. Satu diantara pelaku dihadiahi timah panas karena hendak kabur dan melawan petugas.
Satu dari tiga pelaku, terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas yang sedang melakukan proses pengembangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Purnomo, S.IK, MH menuturkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban Buyono (52) warga Jalan Jenderal Sudirman Tanjab Barat.
10 Oktober 2019 lalu yang mendapati jika sehari sebelumnya, sepeda motor milik korban Honda Revo hilang diparkiran Masjid Raya Kuala Tungkal, saat korban menjalankan ibadah salat Ashar sekita pukul 15.15 WIB.
“Pada saat kejadian stang motor korban dalam keadaan tidak terkunci. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Tanjab Barat,” ungkap Iptu Dian Purnomo saat Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (01/11/19).
Menindaklanjuti laporan dari korban sambung Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati jika ciri – ciri pelaku berinisial H (22). Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku H (23) M (29) dan U (24) yang juga warga Tanjab Barat. Pelaku berhasil diamankan 25 Oktober 2019 di Jambi.
“Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda. Pelaku H yang mengambil motor, sedangkan M dan U adalah penadah yang melakukan penjualan hasil curian,” beber Kasat.
“Hasil penjualan sepeda motor seharga Rp 1,200,000,- dibagi tiga,” imbuhnya.
Iptu Dian Purnomo juga mengungkapkan, pihaknya juga terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (ditembak,red) dibagian kaki pelaku H. Sebab saat proses pengembangan pelaku berusaha kabur dan melawan petugas.
“Pelaku H dan M ini merupakan Residivis kasus pencurian. Ketiga pelaku dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Kasat.
Atas tidak pidana yang dilakukan, terhadap ketiga pelaku diancam dengan pasal 362 Junto 480 KHUP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun hukuman penjara.(abs)