KUALA TUNGKAL – Polres Tanjab Barat menangkap penumpang SB Kurnia II dari Batam tujuan Kuala Tungkal berinisial HR (38) terkait penyelundupan narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 700 gram yang disembunyikan dalam tas ransel.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG. Sinaga, S IK didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, SH, S.IK dan Kasat Reskrim, IPTU Dian Poernomo, SH, MH, Jum’at (1/11/19) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat mengatakan, pelaku HR (38) merupakan warga Dusun III, Kelurahan Suka Tua, Kecamatan Deli Tua, Provinsi Sumatera Utara.
“Pelaku kita diamankan pada Sabtu (26/10/1) sore sekitar pukul 16.45 WIB oleh petugas gabungan jajaran Polres Tanjab Barat, Pelaku ditangkap begitu turun dari kapal setelah dilakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan pelaku setelah turun dari kapal sudah terlihat gugup dan menghindari petugas, pas dilakukan pemeriksaan barang bawaan, kecurigaan petugas benar ditemukan dua bungkusan besar dibalut lakban dari dalam tas ransel yang dibawanya.
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Eko Prasetyo menambahkan, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut berasal dari Batam yang dikirim ke Kuala Tungkal dengan tujuan Jambi. Dan rencananya, saat pelaku tiba di Jambi, pelaku ini akan ditelpon oleh seseorang yang akan mengambil barang haram tersebut.
“Pelaku ini juga mengaku diupah sebesar Rp 25 juta dari pemilik barang yang berada di Batam. Upah dibayar setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Jambi,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.