Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

MERANGIN – Penyidik Satreskrim Polres Merangin menetapkan AA alias Angga (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan di di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Pria asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung ini terbukti melakukan pembunuhan secara sadis terhadap SPH (26) atau Sindy yang tidak lain istrinya sendiri.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono menyampaikan AA yang merupakan suami siri korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar alat bukti dan pengakuannya.

“Sudah tersangka,” ungkap IPTU Mulyono, Minggu (03/9/23).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan fakta bahwa AA menghabisi korban pada minggu (27/8/23) salah satu gubuk di perkebuna nsawit di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Sementara anak korban yang masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP

BACA JUGA :  Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Anstisipasi Lonjakan Mudik

Jasad korban ditemukan warga dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk pada pada Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pemeriksaan forensik sementara ditemukan luka di sekujur tubuh korban. Di antaranya di seputar leher, pinggul, paha kanan dan selangkangan.

IPTU Mulyono  menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan Tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.

BACA JUGA :  Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual Beli Togel, Putaran Omset Capai Ratusan Juta

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ungkapnya.

Tersangka AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 491 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru