Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

LUTIMPolres Luwu Timur menggelar press release penetapan tersangka kasus korupsi PDAM Lutim, Rabu (7/6/23).

Dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alfian menyebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.

Ketiganya ungkap Syamsul, bedahara PDAM periode Tahun 2016-2022 inisial N dan NS selaku Kabag Tehnis periode Tahun 2016-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya itu, ikut pula ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Plt Direktur PDAM Lutim periode Tahun 2016-2022,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak (tidak dilaksanakan).

Selain itu kata Syamsul, para tersangka pembuat pertanggungjawaban fiktip, melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.

“Melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun serta melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawbkan,” sambungnya.

Menurut Syamsul, dengan tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 763.241.664, sebagaimana berdasarkan hasil PKN BPKP perwakilan Provinsi Sulsel.

Atas perbuatan itu tambahnya, mereka disangkakan Pasal 2 Subs pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e.

“Ancaman hukumannya, pasal 3 paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp. 1 M,” kuncinya.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : lutra.inews.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 361 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru