Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

LUTIMPolres Luwu Timur menggelar press release penetapan tersangka kasus korupsi PDAM Lutim, Rabu (7/6/23).

Dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alfian menyebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.

Ketiganya ungkap Syamsul, bedahara PDAM periode Tahun 2016-2022 inisial N dan NS selaku Kabag Tehnis periode Tahun 2016-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya itu, ikut pula ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Plt Direktur PDAM Lutim periode Tahun 2016-2022,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak (tidak dilaksanakan).

Selain itu kata Syamsul, para tersangka pembuat pertanggungjawaban fiktip, melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.

“Melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun serta melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawbkan,” sambungnya.

Menurut Syamsul, dengan tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 763.241.664, sebagaimana berdasarkan hasil PKN BPKP perwakilan Provinsi Sulsel.

Atas perbuatan itu tambahnya, mereka disangkakan Pasal 2 Subs pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e.

“Ancaman hukumannya, pasal 3 paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp. 1 M,” kuncinya.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: lutra.inews.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik
Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan
Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas
Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik
Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri
Pemenang Ganda, Masjid Al Muwafaqah Juara I Festival Arakan Sahur dan Takbiran
Apresiasi Menjelang Lebaran dari Pertamina : Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025
Kapolres Tanjab Barat Tinjau Pospam dan Posyan Pastikan Bermanfaat Bagi Pemudik
Berita ini 362 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik

Kamis, 3 April 2025 - 11:33 WIB

Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan

Selasa, 1 April 2025 - 11:10 WIB

Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas

Senin, 31 Maret 2025 - 22:30 WIB

Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik

Senin, 31 Maret 2025 - 20:56 WIB

Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri

Berita Terbaru