Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

Ilustrasi Meteran Air PDAM. FOTO : Net

LUTIMPolres Luwu Timur menggelar press release penetapan tersangka kasus korupsi PDAM Lutim, Rabu (7/6/23).

Dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alfian menyebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.

Ketiganya ungkap Syamsul, bedahara PDAM periode Tahun 2016-2022 inisial N dan NS selaku Kabag Tehnis periode Tahun 2016-2022.

“Tidak hanya itu, ikut pula ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Plt Direktur PDAM Lutim periode Tahun 2016-2022,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak (tidak dilaksanakan).

Selain itu kata Syamsul, para tersangka pembuat pertanggungjawaban fiktip, melakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.

“Melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan mark up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun serta melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawbkan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Vaksinasi C-19 Guru hingga Dosen Dimulai Rabu Ini

Menurut Syamsul, dengan tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 763.241.664, sebagaimana berdasarkan hasil PKN BPKP perwakilan Provinsi Sulsel.

Atas perbuatan itu tambahnya, mereka disangkakan Pasal 2 Subs pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e.

BACA JUGA :  TPID Tanjab Barat Operasi Pasar Stabilisasi Harga Sembako

“Ancaman hukumannya, pasal 3 paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp. 1 M,” kuncinya.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: lutra.inews.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 362 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru