KUALA TUNGKAL – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat kembali mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (17/09/19).
Kedua pelaku berinisial AA alias ANIS (31) warga Jalan Manunggal II dan GM (52) warga Jalan Manunggal I Kuala Tungkal.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, SH, S.IK dan anggota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya diamankan pada pukul 12.30 WIB tanggal 17 September TKP di Jalan Bhayangkara Rt 12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU HM Willemi, Jumat (20/09/19).
Disebutkan IPTU H. Willemi, kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP/A-75/IX/2019/JAMBI/RES TJB BRT/SPKT, tanggal 17 September 2019.
Dari tangan AA, Polisi mengamanksn Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 paket kecil diduga shabu dan Uang tunai senilai Rp 720.000,-. Sedangkan dari GG berupa 21 paket kecil yang diduga shabu, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu (sisa pakai), 1 unit timbangan digital, 1 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa shabu dan lainnya.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Editor : Tim Redaksi