Polres Tanjab Barat Amankan GW Terkait Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Kuala Betara Tahun 2015

- Editor

Jumat, 1 November 2019 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK saat Menggelar Pres Rilis sejumlah kasus di Mapolres, Jumat (01/11/19)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK saat Menggelar Pres Rilis sejumlah kasus di Mapolres, Jumat (01/11/19)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap dan menganabkan seorang perempuan pelaku terkait kasus dugaan korupsi penggelapan Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (SPP-PNPM) Senilai Rp 75,8 juta lebih di Kecamatan Kuala Betara tahun 2015.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinags, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku terkait kasus dugaan korupsi dana PNPM di Desa Betara Kecamatan Kuala Betara yang terjadi tahun 2015.

“Pelaku berinisial GW (30) warga Parit Deli RT 01 Kelurahan Betara Kiri, Kecamatan Kuala Betara, GW ditangkap di Kecamatan Mangsang Kabupaten Bayung Kincir pada 3 Oktober 2019,” terang Kasat Reskrim saat menggelar Pres Rilis sejumlah kasus di Mapolres, Jumat (01/11/19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi dana SPP-PNPM tersebut, GW saat itu menjabat sebagai Bendahara UPK PNPM Kecamatan Kuala Betara.

Modus korupsi yang dilakukan GW. Dia tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman dari 30 kelompok SPP-PNPM tahun 2014 ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami perkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir SPP-PNPM itu, mencapai Rp 75,8 juta,” katanya.

Kasat menjelaskann tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap GW pada tanggal 4 Oktober.

Kemudian tanggal 28 Oktober Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P21). Tanggal 31 Oktober kemarin berkas perkara, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

“Terhadap GW tersebut kita dijerat dengan pasal 2, 3, 8 Undang-undang RI Nomor 20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tandasnya.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Polda Riau Tangkap 16 Orang Pelaku Narkoba dengan BB 9,9 Kg Sabu, 54 Ribu Butir Ekstasi dan 60 Kg Ganja Kering
7 Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Pertamina Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron
Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun
Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri
Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Sumai di Merangin Hingga Tega Tinggankan Anak 4 Tahun di Gubuk dalam Hutan
Pembunuhan Mama Muda di Merangin Ternyata Pelakunya Suami Siri, Sempat Lapor Polisi Jika Korban Hilang
Video Detik-detik BNNP Jambi Grebek Narkoba di Kuala Tungkal
Berita ini 507 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:18 WIB

Polda Riau Musnahkan 65 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka di Pekanbaru

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Air Tak Sampai ke Pelanggan, PDAM Tirta Pengabuan Bilang Begini

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:35 WIB

Pekerjaan Tanggul di Desa Sungai Gebar Barat Longsor, Warga Minta Rekanan Bertanggungjawab

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:31 WIB

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Sabtu, 30 September 2023 - 14:51 WIB

Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Jumat, 29 September 2023 - 18:50 WIB

Polisi Tangkap Petugas Lapas Terlibat Narkoba Libatkan Napi

Jumat, 29 September 2023 - 10:22 WIB

Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!

Kamis, 28 September 2023 - 18:52 WIB

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru