KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap dan menganabkan seorang perempuan pelaku terkait kasus dugaan korupsi penggelapan Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (SPP-PNPM) Senilai Rp 75,8 juta lebih di Kecamatan Kuala Betara tahun 2015.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinags, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku terkait kasus dugaan korupsi dana PNPM di Desa Betara Kecamatan Kuala Betara yang terjadi tahun 2015.
“Pelaku berinisial GW (30) warga Parit Deli RT 01 Kelurahan Betara Kiri, Kecamatan Kuala Betara, GW ditangkap di Kecamatan Mangsang Kabupaten Bayung Kincir pada 3 Oktober 2019,” terang Kasat Reskrim saat menggelar Pres Rilis sejumlah kasus di Mapolres, Jumat (01/11/19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi dana SPP-PNPM tersebut, GW saat itu menjabat sebagai Bendahara UPK PNPM Kecamatan Kuala Betara.
Modus korupsi yang dilakukan GW. Dia tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman dari 30 kelompok SPP-PNPM tahun 2014 ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami perkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir SPP-PNPM itu, mencapai Rp 75,8 juta,” katanya.
Kasat menjelaskann tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap GW pada tanggal 4 Oktober.
Kemudian tanggal 28 Oktober Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P21). Tanggal 31 Oktober kemarin berkas perkara, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
“Terhadap GW tersebut kita dijerat dengan pasal 2, 3, 8 Undang-undang RI Nomor 20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tandasnya.