Atas kejadian ini korban menderita Benjol di Kepala, Luka Memar di Punggung, Lecet di Lengan kiri dan Jari Telunjuk Kanan serta Luka Bakar di Kaki kanan (Terkena Kenalpot).
“Namun korban HS tidak mau VER / berobat di Rumah Sakit dan memilih pengobatan di rumah di Parit 4 Lorong Kepiting RT 04, Kampung Nelayan,” sambung Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Kapolres kasus ini telah dimediasi dan damai. Kesepakatan damai dilakukan atas pembicaraan antara pelaku dan korban di Mapolres Tanjab Barat dan di tuangkan dalam surat pernyataan yang di tanda tangani oleh pelaku, korban dan saksi dari kedua belah pihak serta keluarga.
Setelah mediasi, para pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
“Korban juga telah menyatakan tidak akan melakukan aksi balasan serta maupun melaporkan ke Polres Tanjab Barat dengan alasan tidak mengalami luka serius,” tandas Kapolres.(Hms RES TJB)
Halaman : 1 2