LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Sat Reskrim Polres Tanjab Barat melimpahkan berkas dan lima orang tersangka kasus penyelundupan Baby Lobster ke pihak Jaksa Penuntut Umum Negeri Tanjung Jabung Barat, Jumat (10/05/19).
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU H. Willemi, YS yang membenarkan pelimpahan kasus tersebut kepada JPU.
“Berkasnya sudah tahap dua (P21) sudah dilimpahkan ke JPU Jum’at 10 Mei 2019 pukul 10.00 WIB,” terang IPTU H. Willemi, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima orang tersangka itu masing masing berinisial, M (34), R (32), S (37), H alias UC (57), MM (39). Semuanya waga Kabupaten Tanjab Barat.
Lima orang tersangka diyakini melanggar Pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004 jo UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, diberdasarkan pads Laporan Polisi Nomor : LP/A-33/IV/2019/JBI/Res Tjb Brt/SPKT, tanggal 11 April 2019.
“Dengan limpahan ini, maka lima orang tersangka itu sekarang menjadi tahanan JPU Kejaksaan Tanjab Barat,” ungkapnya.
Editor : Tim Redaksi