LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Satres Narkoba Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengamankan seorang DPO pelaku penyalahgunaan narkoba di kota Kuala Tungkal, Senin (14/01/19) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial SD alias AY (35) warga RT/RW 16/00 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat. Pelaku SD juga tercatat sebagai DPO Polres Tanjab Barat.
“Pelaku SD diamankan diseputaran Jalan Kelapa Gading Kuala Tungkal saat mangkal di salah satu warung,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU H. Willemi, Semasa (15/01/19).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut IPTU H. Willemi, kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 14.00 wib didapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO sedang berada di salah satu warung di Jalan Kelapa Gading.
“Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat IPTU DAVID R. YUDHISTIRA, S.I.K menuju warung dan mengamankan pelaku,” katanya.
Barang Bukti yang didisita 1 unit Hp Nokia, serta 1 unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold dilapisi Garskin warna biru loreng.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka tersebut dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Editor : Tim Redaksi