Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi saat Press Release, Jumat (13/09/19)

FOTO : Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi saat Press Release, Jumat (13/09/19)

Kapolres menjelaskan, awalnya berdasarkan informasi dari BKTM Labuhan Pering, Brigadir Sobri bahwa telah terjadi kebakaran lahan atau kebun di daerah Parit 5 Kanan RT 09 Dusun II pada hari Senin (29/07) sekira pukul 15.30 WIB. Kemudian pada Selasa (30/7), Kapolsek Sadu, IPTU M. Rafisal beserta personil dan anggota Babinsa mendatangi TKP kebakaran lahan tersebut.

“Tim dibantu masyarakat Air Hitam Laut untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya, dan api susah dipadamkan lalu menjalar ke lahan kebun milik orang lain,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan kronologis kebakaran lahan di Rano, sekira bulan Mei 2019 salah seorang warga berinisial S dan beberapa teman lainnya melakukan pembersihan lahan dengan cara menebas dan menumbangkan kayu berikut semak belukar di RT 11 Talang Jando Dusun Pangkal Kemang untuk dibiarkan kering.

Namun pada bulan Juli 2019 S kembali ke lokasi lahan bermaksud untuk mengumpulkan kayu dan bekas tebasan yang sudah kering menjadi beberapa tumpukan lalu dibakar.

“Kemudian pada hari Jumat (23/08) lalu sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan di TKP yang diduga berasal dari pembakaran kayu yang dilakukan oleh S dan kawan-kawan,” terangnya.

Usai dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku, Polres Tanjabtim juga telah mengamankan Barang bukti berupa 5 buah senjata tajam jenis parang, 3 potongan kayu bekas kebakaran, 1 buah korek warna hijau dan biru, 1 bibit pinang bekas terbakar, 1 buah cangkul, 1 buah bilah dodos dan 1 unit alat semprot.

“Kelima pelaku dikenakan Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan tantangan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 M,” sebut Kapolres.

Pada Saat Konferensi Pers tersebut, Kapolres menghimbau bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjabtim agar sama-sama menjaga lingkungan untuk terhindar dari bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan dengan tidak membuka kebun atau lahannya dengan cara membakar, karena akan membahayakan diri pribadi dan lingkungan.

Kapolres mengajak masyarakat maupun perusahaan “untuk bekerjasama dan membantu menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan yang ada di wilayah kita ini, agar kabut asap yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur cepat menghilang,” ucap Kapolres mengakhiri.(rul)

Editor : Tim Redaksi

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
Berita ini 234 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Berita Terbaru