Kapolres menjelaskan ada 8 jenis burung dilindungi yang rencananya diselundupkan ke Jambi untuk nantinya diperjualbelikan.
Burung itu ialah burung kacer 2 ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepondang 31 ekor, burung ciblek 300 ekor, burung gelatik sumatera 300 ekor, kolibri 500 ekor, dan poksay mandarin 6 ekor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke Jambi nantinya akan diperjualbelikan lagi. Burung-burung itu diselundupkan dengan disimpan di dalam mobil, sekarang pria yang mengangkut burung itu masih dalam pemeriksaan anggota,” terang Guntur.
Selain itu di dalam mobil pelaku terdapat beberapa pasang plat kendaraan bermotor (TNKB) yakni BG 1172 BB, B 2132 BZP dan H 8541 JP.
“Mobil itu saat diamankan menggunakan plat BH 2132 EK, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata nomor polisi aslinya itu H 8541 JP,” sambung Kapolres
Akibat aksi penyelundupan itu, pria asal riau tersebut terancam Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selan itu polisi juga akan menjearat pelaku dengan pasal penipuan 263 KUHPidana atas pemalsuan TNKB dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk langkah-langkah hukum, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dan untuk burung-burung tersebut nantinya akan kita serahkan ke BKSDA,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2