KUALA TUNGKAL – Unit Reskrim Polsek Betara Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di PT Petro China Jabung Ltd Kecamatan Betara, Kamis (31/10/19)
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU H. Willemi mengatakan pelaku berinisial AM (18) warga RT 04 Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat.
“Pelaku AM diamankan di Betara, sementara dua pelaku lagi EMO dan ANJA masih DPO,” terang IPTU Willemi, Kamis sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut IPTU Willemi peristiwa pencurian barang milik PT Petro China Jabung Ltd berawal diketahui oleh petugas patroli pada Kamis (24/10/19) sekira pukul 14.30 WIB di wilayah Betara 3 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Letugas patroli PT. Petro China di NEB 3 melihat telah hilang manipul baut plank 6 inchi (900) stainles 1 buah, Baut sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) buah ukuran 13/16, tutup manipull plank 4 inchi (900), plank 6 inchi (600) karbon, tiang spot kabel 1 batang.
Selanjutnya di area Injeksen B telah hilang baut kurang lebih sebanyak 63 buah, setelah itu pelapor patroli ke NEB 37 telah hilang baut 4 inchi (900) stainles 8 buah, baut 6 inchi (900) stainles 8 buah, baut 4 inchi (900) stainles sebanyak 8 buah.
Kemudian di area NEB 68 telah hilang baut 6 inchi (900) stainles sebanyak 12 buah, baut 4 inchi (900) sebanyak buah.
“Akibat kejadian tersebut korban (Petro China) mengalami kerugian kurang lebih sebesar 50 juta rupiah,” bebernya.
IPTU Willemi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan pihak Petro China Jabung Ltd ke Polsek Betara dan langsung dilakukan penyelidikan.
Pada Kamis (31/10/19) sekira pukul 15.30 WIB Kapolsek Betara IPTU S. Harefa, SE, MM mendapat informasi bahwa ada orang yang akan menjual besi yang sama dengan barang yang hilang milik PT. Petro China.
“Saat ini pelaku dan Barang bukti 1 (satu) buah tut manipull plank tebal 6 inchi (900) stainles diamankan di Mapolsek Betara guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.