LINTASTUNGKAL.COM, BETARA – Kepolisian Sektor Betara Polres Tanjab Barat bekerjasama dengan Mahasiswa Kukerta XXII STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Posko 5 Mandala Jaya adakan kegiatan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di lingkungan sekolah sekitar wilayah Betara, Rabu (30/01/19).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyadarkan tentang keselamatan dalam berkendara dan mencegah kenakalan remaja yang ada di lingkungan wilayah yang ada baik terkait kenakalan dijalan raya maupun terhadap penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini diisi langsung oleh Kaniv Bimas Aiptu Zulkifli dan Kaniv Provos Polsek Betara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini merupakan langkah yang tepat digunakan untuk mencegah kenakalan remaja yang dan pengaruh buruk narkoba yang semakin berbahaya,” ungkap Kapolsek Betara IPTU Irwan, SH melalui Kaniv Bimas Aiptu Zulkifli.
Menurut M.Tolabul Hilmi selaku Wakil Ketua Posko 5 selaku penyelenggara kegiatan mengatakan kegiatan Sosialisasi ini akan berlangsung selama 1 bulan di dalam sekolah di wilayah Betara dan termasuk Program Kerja Mahasiswa STAI An Nadwah Kuala Tungkal.
“Yaitu tentang Peranan Hukum dan Pendidikan Remaja yang di agendakan Oleh Mahasiswa KKN STAI An Nadwah Kuala Tungkal,” katanya.
Menurutnya kegiatan tersebut disambut baik dari jumlah hampir seluruh siswa yang ada mengikuti kegiatan ini.
Sementara Kepala Sekolah MA Nurul Iman Mandala Jaya Bpk. Hamisek sangat mendukung dan menyambut baik sosialisasi yang diselenggarakan Mahasiswa Kukerta dan Polsek Betara.
“Yang seperti ini merupakan agenda yang sangat penting yang harus dilaksanakan di sekolah-sekolah,” tutur Hamisek saat hadir di Acara.
Editor : Tim Redaksi