MEDAN – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL Faidir, SH MH melakukan penindakan di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, Sabtu (8/6/24).
Turut dilapangan dalam penindakan ini Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, Panit I Iptu Dabutar, Panit 2 Ipda Ellys Sitorus dan Team URC RESKRIM.
Lokasi penindakan dimulai Jl. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Warung Rahmat. Dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak dan lokasi kedua yakni di Desa Marendla II Kec.Patumbak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Patumbak KOMPOL Faidir mengatakan penindakan di laksanakan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Lokasi tersebut diatas di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan Mesin Tembak Ikan-ikan.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan di duga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan dan melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung namun tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan.
Dari dua lokasi yang di lakukan pemeriksaan yang di temukan ada beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yg tidak diinginkan. (RI-1/Tim)
Penulis : Rizky Zulianda
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal