Sisi lain lanjut Kamaruddin, tas dari purun ini membantu program pemerintah menggurangi kantong pelastik.
Disebutkannya hingga saat ini produksi yang telah terbuat mencapai ratusan buah dan siap dipasarkan dengan beragam motif. Motif batik sudah beredar 1.000 tas kerjasama degann pengrjin Jambi dan viral di tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan tahun 2020 ini Motif Sulam Batok Logo Jambi. Sepanjan sejarah belum ada purun membawa logo provinsi Jambi. Logo Jambi asli ide kita agar tas ini menggaung di 11 Kabupaten/kota di provinsi Jambi,” sebutnya.
Dirinya akan terus dukung Pemrintahan Desa Pematang Buluh dalam mengembangkan usaha perempuan seperti ini, meskipun tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa.
“Tetapi untuk bidang ekonomi kreatif lokal semacam ini semua pihak harus mendukung,” tuturnya.(*)
Untuk pemesanan dapat menghubungi Kontak Person Tas Purun Jambi Attungkali Nomor HP 0852 2246 8726.








![SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/PANDI-225x129.jpg)




