Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I, mengatakan penertiban APK karena telah berakhirnya Masa Kampanye Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, DPD, DPR RI, Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, berakhir hari ini Sabtu (13/04/19) pukul 24.00 WIB.
“Penertiban akan dilakukan selama masa tenang yang detapkan KPU tanggal 14 hingga 16 April. Karena sudah hari tenang ini kita pastikan tidak ada alat peraga kampanye,” jelas Hadi Siswa kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penertiban malam ini lanjutnya, kelompok I wilayah Jalan Beringi, jalan Agus Ngenot, Kihajar Dewantara, kalimantan hingga Manunggal 1. Kelompok II wilayah pasar dan kelompok III wilayah Parit Gompong.
Ditambahkannya, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak dan instansi terkait.
“Selain itu kita juga telah menyampaikan surat himbauan kepada Parpol terkait penertiban APK ini, sebagian parpol ada juga yang telah mencopoti APK-nya” jelasnya.
Editor : Tim Redaksi
Halaman : 1 2