MUARO JAMBI – Menerima aduan masyarakat melalui media sosial Instagram terkait perjudian jenis togel di wilayah Desa Sekernan, kabupaten Muaro Jambi, Unit Reskrim Polsek Sekernan bergerak cepat melakukan penyelidikan akan kebenarananya aduan tersebut
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE mengatakan unit Reskrim Sekernan menanggapi laporan masyarakat di media istagram yang mengupdate pemberitahuan kegiatan perjudian jenis Togel (totok gelap) yang terjadi di depan rumahnya RT. 01 Desa Bukit Baling Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.
Gerak cepat Reskrim Polsek Sekernan langsung Mendatangi rumah warga RT.01 Desa Bukit Baling Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi yang diduga merupakan tempat perjudian Togel (totok gelap),” kata Kasi Humas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Amradi juga menjelaskan unit Reskrim Polsek Sekernan mendapatkan keterangan masyarakat di seputaran lokasi Bahwa tindakan perjudian jenis Togel (totok gelap) yang dilaporkan oleh akun Instagram tersebut sudah tidak beroperasi lagi
Dan Menggeledah rumah warga atas nama Gabe yang diduga menjadi tempat perjudian jenis Togel (totok gelap) dan mendapatkan hasil bahwa dirumah tersebut tidak ditemukan barang apapun yang terkait dengan dugaan perjudian jenis Togel (totok gelap).
Amradi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi akan menindak tegas tindak pidana perjudian maupun ilegal lainnya yang melanggar hukum.
(Humas PMJ)