Review 8.605 Guru PAI Penerima Tukin Terhutang, Kemenag Gandeng BKP

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Dit PAI dan BPKPH bahas review tukin guru PAI yang terhutang. FOTO : kemenag.go.id

Rakor Dit PAI dan BPKPH bahas review tukin guru PAI yang terhutang. FOTO : kemenag.go.id

JAKARTA – Kementerian Agama menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan review calon penerima tunjangan kinerja (Tukin) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terhutang.

Melangsir situs kemenag.go.id disebutkan review dilakukan dalam rangka memenuhi aspek akuntabilitas pembayaran tukin terhutang.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana yang saat ini merangkap sebagai Plt. Direktur PAI menyatakan bahwa setelah proses review ini, Kementerian Agama memiliki legalitas untuk membayarkan tukin guru PAI yang terhutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Review ini adalah hasil rekomendasi pertemuan dengan Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan pada awal tahun 2021,” kata Rohmat saat rapat koordinasi virtual terkait pelaksanaan review BPKP, Selasa (31/8/21).

Rakor ini diikuti para Kepala Bidang PAI Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018,” sambungnya.

Auditor Madya BPKP Didin Saepudin mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021, Pasal 16 ayat (4) mengatur bahwa dalam rangka pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, jika nilai tunggakan di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil review dari BPKP.

“Untuk itulah proses review dilaksanakan,” tegasnya.

“Review akan dilakukan serentak secara nasional mulai 6 September 2021. Review diperkirakan memerlukan waktu maksimal selama 3 minggu,” lanjutnya.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Berita Terbaru