KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membolehkan warganya pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H/2020 M di masjid ataupun di lapangan terbuka.
Namun demikian masyarakat tetap diminta mematuhai dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan pola Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan membenarkan akan hal itu ketika dikondirmasi, Jumat (17/07/20) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diperbolehkan, namun semua pihak termasuk panitia harus menaati protokol kesehatan yang diberlakukan. Semua harus pakai masker, tetap atur jarak, ada alat cuci tangan,” ungkap Guntur.
Dikatakan Kapolres pelonggaran dimaksud sudah disepakati Majelis Ulama serta jajaran pemerintah terkait, melalui Rapat Koordinasi Kesiapan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar di Polres Tanjung Jabung Barat, Selasa Kemarin (14/07/20).
“Meski dibolehkan, tentunya kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini, terutama panitia harus menyeiapkan alat cuci tangan/hand sanitaizer,” kata Guntur lagi.
Sementara untuk kegiatan takbir keliling, disepakati tidak dibolehkan, dan disarankan dilakukan di masjid-masjid saja.
Hal itu dilakukan agar Tanjab Barat bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19.
“Memang tidak mudah, kita akan mengerahkan segala upaya secara bersama untuk mengeleminir potensi penyebaran Covid-19 di Tanjung Jabung Barat,” tutup Guntur.(*)