KUALA TUNGKAL – Polres Tanjab Barat memberikan kesempatan kepada masyarakat Tanjab Barat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Program itu dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli.
Layanan program ini digelar selama 3 hari dari tanggal 1 Juli hingga 3 Juli 2019 bertempat di Kantor Satlantas Polres Tanjab Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Lantas IPTU Bambang Soestiyo, SH mengatakan, program SIM gratis ini khusus diberikan kepada masyarakat Tanjab Barat yang lahir atau berulang tahun pada tanggal 1 Juli.
Dimana kata dia, tanggal 1 Juli sebagai Hari Jadi Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Silahkan warga yang lahir tanggal 1 Juli memanfaatkan program ini, apakah untuk SIM A maupun SIM C,” kata IPTU Bambang sSoestiyo, Sabtu (29/06/19).
Jumlah pendaftar tidak terbatas bagi yang kelahiran 1 Juli, hanya saja waktunya yang terbatas tanggal 1-3 Juli 2019.
Dijelasknnya, syarat mengikuti program SIM gratis yakni warga yang lahir pada 1 Juli. Kemudian persyaratan lain, kata dia, minimal berusia 17 tahun, wajib lulus ujian teori dan praktik serta memiliki e-KTP/surat keterangan dari Dukcapil Kabupaten Tanjab Barat.
Dia mengatakan, jika para pemohon SIM bersungguh-sugguh menjalankan tes maka dipastikan akan lulus. Tidak ada yang sulit.
“Program pemberian SIM gratis agar masyarakat Tanjab Barat bisa lebih patuh dalam berkendara dan telah memiliki SIM,” tandasnya.
Editor : Tim Redaksi