KUALA TUNGKAL – Guna mendukung keamanan dan kelancaran Pelayaran Angkutan Laut menyambut Perayaan Natal 2019 dan Libur Tahun Baru 2020. Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengeluarkan enam poin himbauan pada Sabtu 21 Desember 2019.
Himbauan tersebut ditujukan kepada para pemilik, pengusaha jasa pelayaran dan Nakhoda Kapal Motor yang beroperasi diwilayah Perairan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dapat memperhatikan keselamatan pelayaran.
Kapolres AKBP Guntur Saputro menegaskan bahwa himbauan yang dikeluarkan tersebut merujuk pada Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Keselamatan Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut enam poin himbauan yang dikeluarkan Kapolres Tanjab Barat dimaksud:
- Nakhida wajib memperhatikan keselamatan kapal saat berlayar;
- Nakhida wajib mempedomani cuaca saat belayar;
- Kapal wajib dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar;
- Kapal wajib dilengkapi life jacket untuk seluruh penumpang;
- Dilarang mengangkut penumpang dan barang melebihi batas kafasitas;
- Penumpang dan barang harus sesuai Manifest.