MUARA SABAK – Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil menangkap Dua (2) orang remaja terduga penyalah guna Narkotika jenis sabu-sabu di Parit Bom Kecamatan Nipah Panjang, Selasa (17/09/19).
Penangkapan pelaku dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Parit Bom Kecamatan Nipah Panjang.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S.IK, MM melalui Kasat Narkoba IPTU. Lumbrian Hayudi Putra, S.IK, MH saat dikonfirmasi mengatakan pelaku yang diamankan berinisial WH (17th) dan SD (20th) di Jl Parit Bom Lrg. Cendana RT 06 Kec.Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 5 (lima) paket plastik sisa pakai sabu, 7 (tujuh) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan,” ungkap IPTU Lumbrian.
Lanjut IPTU Lumbrian, semua barang bukti tersebut berada di dalam tas ransel warna hitam di dalam jok motor Honda Beat milik SD.
Tak selesai di aitu, petugas kemudian lakukan penggeledahan di rumah pelaku WH dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kosong.
“Setelah mendapatkan cukup bukti ke dua pelaku dibawa ke Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan terhadap ke dua Pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” ucap IPTU Lumbrian mengakhiri.
Editor : Tim Redaksi