Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur Amankan Remaja 17 Tahun

- Redaksi

Rabu, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaku WH (17th) dan SD (20th) yang Diamankan Satres Narkiba Polres Tanjab Timur di Jl Parit Bom Lrg. Cendana RT 06 Kec.Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur, Selasa (17/09/19)

FOTO : Pelaku WH (17th) dan SD (20th) yang Diamankan Satres Narkiba Polres Tanjab Timur di Jl Parit Bom Lrg. Cendana RT 06 Kec.Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur, Selasa (17/09/19)

MUARA SABAK – Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil menangkap Dua (2) orang remaja terduga penyalah guna Narkotika jenis sabu-sabu di Parit Bom Kecamatan Nipah Panjang, Selasa (17/09/19).

Penangkapan pelaku dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Parit Bom Kecamatan Nipah Panjang.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S.IK, MM melalui Kasat Narkoba IPTU. Lumbrian Hayudi Putra, S.IK, MH saat dikonfirmasi mengatakan pelaku yang diamankan berinisial WH (17th) dan SD (20th) di Jl Parit Bom Lrg. Cendana RT 06 Kec.Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 5 (lima) paket plastik sisa pakai sabu, 7 (tujuh) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan,” ungkap IPTU Lumbrian.

Lanjut IPTU Lumbrian, semua barang bukti tersebut berada di dalam tas ransel warna hitam di dalam jok motor Honda Beat milik SD.

Tak selesai di aitu, petugas kemudian lakukan penggeledahan di rumah pelaku WH dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kosong.

“Setelah mendapatkan cukup bukti ke dua pelaku dibawa ke Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan terhadap ke dua Pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” ucap IPTU Lumbrian mengakhiri.

Editor : Tim Redaksi

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Berita Terbaru