Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus.
“Saat diringkus tanpa Perlawanan,” kata Amradi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku, pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.
Guna mengamankan barang bukti, selanjutnya Satreskrim Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.
Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.
“Saat ini barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi, untuk diperiksa lebih lanjut,” tangas Kasi Humas. (Humas PMJ)
Halaman : 1 2