KUALA TUNGKAL – Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur Jalan ini sebagai tindaklajut perintah Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho, S.H., M. Hum.
Kegiatan penindakan kendaraan ODOL tersebut dilaksanakan dengan cara patroli hunting dan apabila ditemukan kendaraan yang diduga over dimensi dan over loading pada saat melintas, akan langsung dilakukan penindakan hukum berupa tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. H melalui Kasat Lantas AKP Chandra Yudha, S. M mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini akan terus dilakukan karena sudah melanggar aturan lalulintas yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yaitu pada pasal 277 dan 307.
Kasatlantas juga mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini bukan hanya soal penegakan hukum saja namun lebih kepada aksi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (KAMSELTIBCAR LANTAS) dan melindungi aset negara yaitu kerusakan jalan yang diakibatkan oleh Kendaraan ODOL tersebut.
“Oleh karena itu satlantas Polres Tanjab Barat berkomitmen akan selalu menindak tegas kendaraan ODOL ini guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.
Selama pelaksanaan kegiatan patroli hari ini tanggal 22 Mei 2025 telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 18 buah kepada kendaraan ODOL.
Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengusaha maupun pemilik kendaraan agar tidak melakukan over Dimension dan over loading (ODOL) dalam kegiatan usahanya dibidang transportasi guna bersama-sama menjaga Kamseltibcarlantas.***
Penulis : Abas
Sumber Berita: Lintastungkal/Satlantas