SIANTAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (07/12/23) mulai sekitar pukul 09.00 WIB pagi
Pembongkaran kios tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen, dengan maksud agar lokasi tersebut bersih dari bangunan yang mengganggu estetika dan fungsi jalan.
Pembongkaran kios tersebut sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Sat PP Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pariaman mengatakan, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di kantor Satpol PP Pematang Siantar. Selanjutnya personel menuju lokasi. Setelah di lokasi, personel melakukan pembongkaran terhadap dua kios yang berdiri tanpa izin tersebut.
“Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin atau luar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” katanya.
Pariaman pun berharap agar masyarakat tak mengikuti warga lainnya yang tak tertib dalam menjaga estetika dan fungsi daripada jalan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul “Satpol PP Kota Pematang Siantar Bongkar Dua Kios Liar.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : TribunMedan