Satpol PP Medan Dinilai Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Medan Dinilai Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala. FOTO : RZ

Satpol PP Medan Dinilai Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala. FOTO : RZ

Kepada awak media, warga berinisial EG menyebutkan bahwa pedagang itu sudah berulang kali diperingatkan, namun pihak Kecamatan maupun Kelurahan hanya sekedar mengingatkan tanpa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Selasa, (20/08/24) malam hari.

“Kami pertanyakan dimana peranan Satpol-PP Kota Medan sebagai Penegak Perda, sampai sekarang belum ada melakukan pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap pengusaha bermasalah itu”, ucapnya dengan nada kesal kepada awak media yang bertugas.

Pantauan awak media, usaha bermasalah itu aktif dari sore hingga sampai dengan malam hari dan masyarakat cukup meresahkan dengan keberadaannya yang melanggar peraturan tersebut. Dan kabarnya, sang pemilik usaha mengklaim nama seorang preman dan pengurus OKP, berinisial “RS” untuk menantang dan menakut-nakuti masyarakat.

“Sanksi administratif diabaikannya, kami berharap Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk dapat memperhatikan masyarakat dan kembali mengingatkan jajarannya yaitu Camat Medan Johor, Lurah Kwala Bekala bahkan Satpol PP Medan untuk dapat dilakukan himbauan, pengawasan dan penegakan Perda bahkan memberikan peringatan terhadap penjabat yang telah diamanahkan namun tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya”, ujarnya.

BACA JUGA :  PJS Sumut Desak Kapolres Labuhanbatu Dicopot!

Sesuai dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan bahwa Perda No. 10 Tahun 2021 yang dilanggar oleh Mak Ropo Durian dapat dilakukan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 42 (1). bahwa setiap orang dan/ atau Badan tidak menjalankan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (bulan) dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan (2). Tindak pidana terhadap penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik
Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan
Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan
PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja
Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara
Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Berita ini 136 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:06 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:25 WIB

Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:57 WIB

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:43 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:43 WIB

Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

Berita Terbaru