Satpol PP Tanjabbar Tertibkan PKL Yang Dirikan Lapak di Trotoar dan Bahu Jalan

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Satpol PP Tanjab Barat saat menertibkan lapak pedagang (LT)

Personil Satpol PP Tanjab Barat saat menertibkan lapak pedagang (LT)

KUALA TUNGKAL – Puluhan personil dari Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Koperindag hingga Camat dan Lurah di Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan penertiban lapak Peragang Kaki Lima.

Penertiban terhadap lapak ini berkaitan dengan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2018 peraturan tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA :  Buka keterisoliran, Begini Wujdu Fisik Jalan TMMD Kodim 0419/Tanjab Sepanjang 10.695 Meter di Sadu

Chandra Hadinata Plt Sekretaris Satpol PP Tanjung Jabung Barat menyebutkan penertiban Lapak Pedagang Hari Kedua dilaksanakan dengan menyusuri Jalan Siswa, Pahlawan dan Jalan Jenderal Sudirman Sriwijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita bersama tim gabungan dari Dishub, Koperindag, Camat dan Lurah menertibkan pedagang yang menggunakan Trotoar maupun bahu Jalan sebagai lapak Jualan,” ungkap Chandra, Sabtu (12/4/2025).

BACA JUGA :  Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

Penertiban ini sebut Chandra berkaitan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 peraturan tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

“Penertiban akan dilakukan secara kontinu dan personil akan berpartroli mengevaluasi kegiatan Penertiban yang telah dilaksanakan,” katanya.

BACA JUGA :  Filosofi Logo dan Tema Hari Ulang Provinsi Jambi Ke-66 Tahun 2023

Chandra menghimbau kepada pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun bahu Jalan sebagai tempat mendirikan lapak dagangan.

“Kita akan terus memberikan himbauan berupa teguran baik lisan maupun tertulis bagi yang melanggar,” sebutnya.***

Plt Sekretaris Satpol PP Tanjab Barat Chandra Hadinata, PPNS, Kabid dan Lurah (LT)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 320 kali dibaca
Kunjungi terus lintastungkal.com untuk berita terbaru anda

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Berita Terbaru