KUALA TUNGKAL – Puluhan personil dari Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Koperindag hingga Camat dan Lurah di Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan penertiban lapak Peragang Kaki Lima.
Penertiban terhadap lapak ini berkaitan dengan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2018 peraturan tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Chandra Hadinata Plt Sekretaris Satpol PP Tanjung Jabung Barat menyebutkan penertiban Lapak Pedagang Hari Kedua dilaksanakan dengan menyusuri Jalan Siswa, Pahlawan dan Jalan Jenderal Sudirman Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita bersama tim gabungan dari Dishub, Koperindag, Camat dan Lurah menertibkan pedagang yang menggunakan Trotoar maupun bahu Jalan sebagai lapak Jualan,” ungkap Chandra, Sabtu (12/4/2025).
Penertiban ini sebut Chandra berkaitan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 peraturan tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban akan dilakukan secara kontinu dan personil akan berpartroli mengevaluasi kegiatan Penertiban yang telah dilaksanakan,” katanya.
Chandra menghimbau kepada pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun bahu Jalan sebagai tempat mendirikan lapak dagangan.
“Kita akan terus memberikan himbauan berupa teguran baik lisan maupun tertulis bagi yang melanggar,” sebutnya.***

Penulis : Abas
Sumber Berita: Lintastungkal