LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat memusnahkan 7.917 lembar surat suara untuk Pilpres dan Pileg Pemilu 2019, Selasa (16/04/19) malam.
Komisioner KPU Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos mengungkapkan pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara dibakar untuk mengantisipasi kecurangan.
“Ada 7.917 ribu (surat suara) yang kita musnahkan,” ujar Hairuddin usai pemusnahan di Kantor KPU jalan Beringin Kuala Tungkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
7.917 surat suara yang dimusnahkan dengan rincian surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.246 lembar, DPD RI sebanyak 368 lembar, DPR RI Dapil Jambi sebanyak 306 lembar, DPRD Provinsi Dapil Jambi 6 sebanyak 402 lembar, DPRD Kabupaten Tanjab Barat Dapil I sebanyak 2.114 lembar, Dapil II nihil, Dapil III sebanyak 1.275 lembar, Dapil VI sebanyak 1.030 lembar dan Dapil V sebanyak 946 lembar.
Hairudin menjelaskan pemusnahan ini dilakukan bukan hanya karena surat suara yang berlebih. Dia menyebut surat suara yang dimusnahkan ini juga cacat atau rusak.
“Pemusnahan surat suara ini bagian dari langkah kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan setelah distribusi seluruh logistik. Surat suara ini tak bisa kita simpan, harus dimusnahkan semua,” terangnya.
Pemusnahan disaksikan Anggota KPU, Bawaslu, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat IPTU Edi Purnawan serta sejumlah wartawan.
Editor : Tim Redaksi