MUARO JAMBI – Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono tegas ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Muaro Jambi tak boleh menambah libur lebaran.
Hal itu disampaikan Budhi Hartono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/4/22).
“Untuk cuti lebaran Idul Fitri 1443 H ini sudah ada ambang batasnya, jadi jangan menambah libur,” kata Sekda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budhi menegaskan Pemerintah pusat sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama idul fitri 1443 H. Dimulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
“Maka, Ikuti aturan dan jangan melanggar sesuai dengan aturan sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Sekda.
Lanjut Sekda, jika masih ada ASN yang melanggar atau menambah libur, akan diberikan sanksi. Kemudian pada hari pertama masuk kerja akan dilakukan inspeksi mendadak. Hal tersebut juga sesuai dengan himbauan pemerintah pusat.
“Saya ingatkan pegawai di lingkungan Pemkab Muaro Jambi untuk tidak menambah libur. Mengenai sanksi, Ya tentu ada sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(Val)