Sekda, ASN Muaro Jambi Tak Boleh Nambah Libur Lebaran

- Redaksi

Jumat, 29 April 2022 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono

Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono

MUARO JAMBI – Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono tegas ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Muaro Jambi tak boleh menambah libur lebaran.

Hal itu disampaikan Budhi Hartono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/4/22).

“Untuk cuti lebaran Idul Fitri 1443 H ini sudah ada ambang batasnya, jadi jangan menambah libur,” kata Sekda.

 Budhi menegaskan Pemerintah pusat sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama idul fitri 1443 H. Dimulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

BACA JUGA :  Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi

“Maka, Ikuti aturan dan jangan melanggar sesuai dengan aturan sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Sekda.

Lanjut Sekda, jika masih ada ASN yang melanggar atau menambah libur, akan diberikan sanksi. Kemudian pada hari pertama masuk kerja akan dilakukan inspeksi mendadak. Hal tersebut juga sesuai dengan himbauan pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Bupati Ikuti Evaluasi SAKIP dan RB Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2021 oleh Evaluator MenPAN-RB

“Saya ingatkan pegawai di lingkungan Pemkab Muaro Jambi untuk tidak menambah libur. Mengenai sanksi, Ya tentu ada sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi
Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos
Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Berita ini 441 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 4 September 2025 - 14:45 WIB

‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi

Senin, 1 September 2025 - 19:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos

Senin, 1 September 2025 - 14:38 WIB

Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Berita Terbaru