Sekda, ASN Muaro Jambi Tak Boleh Nambah Libur Lebaran

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 29 April 2022 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono

Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono

MUARO JAMBI – Sekdakab Muaro Jambi, Budhi Hartono tegas ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Muaro Jambi tak boleh menambah libur lebaran.

Hal itu disampaikan Budhi Hartono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/4/22).

“Untuk cuti lebaran Idul Fitri 1443 H ini sudah ada ambang batasnya, jadi jangan menambah libur,” kata Sekda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Budhi menegaskan Pemerintah pusat sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama idul fitri 1443 H. Dimulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

“Maka, Ikuti aturan dan jangan melanggar sesuai dengan aturan sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Sekda.

Lanjut Sekda, jika masih ada ASN yang melanggar atau menambah libur, akan diberikan sanksi. Kemudian pada hari pertama masuk kerja akan dilakukan inspeksi mendadak. Hal tersebut juga sesuai dengan himbauan pemerintah pusat.

“Saya ingatkan pegawai di lingkungan Pemkab Muaro Jambi untuk tidak menambah libur. Mengenai sanksi, Ya tentu ada sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Kemenkeu Tegaskan Single Salary PNS Belum Siap Diterapkan, Perencanaan Belum Matang!
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Berita ini 453 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Senin, 10 November 2025 - 19:04 WIB

Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB