KUALA TUNGKAL – Rubuan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibebaskan dari rekening tagihan sampai kondisi air baku normal kembali.
Pelanggan hanya wajib membayar biaya beban PDAM sebesar Rp 7.500,- setiap bulan tanpa denda.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur PDAM Tirta Pengabuan Ustayadi Berlian, SH melalu sambungan telepon selular, Rabu (18/09/19).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah itu dilakukan PDAM menyikapi keluhan ribuan pelanggan akibat macetnya distribusi air bersih sejak kemarau panjang yang terjadi saat ini.
Dijelaskan Ustayadi, kebijakan tersebut sudah dirapatkan dengan Badan Pengawas bersama Intetnal PDAM, untuk pembebasan biaya rekening tagihan bulanan itu terhitung mulai bulan Agustus 2019, hingga distribusi air kepelanggan normal kembali.
“Biaya bulanan kita bebaskan, pelanggan cukup bayar biaya beban tiap bulan sebesar Rp 7.50,- tanpa denda,” jelasnya.
Editor : Tim Redaksi