Selama Libur Lebaran, ASN Pemprov Jambi Wajib Laporan Lokasi Keberadaan 2 Kali Sehari

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2020 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Provinsi Jambi

FOTO : ASN Provinsi Jambi

JAMBI – Pemprov Jambi mengeluarkan kebijakan terhadap pemantauan keberadaan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat BKD bernomor S-1195/BKD-4.2l/V/2020 tertanggal 15 Mei 2020. SE ini sebagai menindaklanjuti dari SE Menpan RB dan SE Gubernur Jambi.

BACA JUGA :  Pemkab Ajukan Dana CSR PetroChina Sebesar 23 Miliyar

Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah, SE, ME menjelaskan SE tersebut untuk memastikan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam SE Gubernur ini dijelaskan, pelaporan dilaksanakan dua kali sehari, yakni pagi mulai pukul 07.00 WIH hingga 09.00 WIB kemudian sore pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujar Johansyah.

BACA JUGA :  Dana CSR Untuk 6000 Guru Agama Akhir 2024 Diharapkan Terealisasi

Dalam surat itu menerangkan libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun ini dari tanggal 21 hingga 25 Mei 2020.

Cara pelaporannya kata Johansyah dengan mengaktifkan GPS/Mode Lokasi pada Android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi Siabon

BACA JUGA :  BREAKING NEWS ; Tiga Pejabat di Lingkup Setda Tanjab Barat Dilantik

“Nah, jika ASN tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap berpergian dan mudik,” katanya.

Sanksi dari ketentuan itu jelas Johansyah, akan disanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(rul)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi
Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos
Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 4 September 2025 - 14:45 WIB

‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi

Senin, 1 September 2025 - 19:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos

Senin, 1 September 2025 - 14:38 WIB

Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Berita Terbaru