Selama Libur Lebaran, ASN Pemprov Jambi Wajib Laporan Lokasi Keberadaan 2 Kali Sehari

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2020 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Provinsi Jambi

FOTO : ASN Provinsi Jambi

JAMBI – Pemprov Jambi mengeluarkan kebijakan terhadap pemantauan keberadaan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat BKD bernomor S-1195/BKD-4.2l/V/2020 tertanggal 15 Mei 2020. SE ini sebagai menindaklanjuti dari SE Menpan RB dan SE Gubernur Jambi.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada Almarhum KH. Abd. Halim Kasim, SH

Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah, SE, ME menjelaskan SE tersebut untuk memastikan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam SE Gubernur ini dijelaskan, pelaporan dilaksanakan dua kali sehari, yakni pagi mulai pukul 07.00 WIH hingga 09.00 WIB kemudian sore pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujar Johansyah.

BACA JUGA :  Rakor Bersama KPK, Anwar Sadat : Tanjabbar Fokus Penertiban Aset

Dalam surat itu menerangkan libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun ini dari tanggal 21 hingga 25 Mei 2020.

Cara pelaporannya kata Johansyah dengan mengaktifkan GPS/Mode Lokasi pada Android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi Siabon

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan Camat Bram Itam Berlangsung Khidmat

“Nah, jika ASN tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap berpergian dan mudik,” katanya.

Sanksi dari ketentuan itu jelas Johansyah, akan disanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(rul)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Berbagai Kemajuan-Kemajuan Yang Cukup Berarti
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Berbagai Kemajuan-Kemajuan Yang Cukup Berarti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:42 WIB

HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Berita Terbaru