LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Selama Empat Belas hari pelaksanaan Operasi Zebra Siginjai 2018 Satlantas Polres Tanjab Barat menindak 887 pelanggaran berlalulintas berupa tilang.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasatlantas IPTU Bambang Soestyo, SH mengatakan benar, selama Operasi Zebra 2018 pihaknya menilang 887 kendaraan akibat melanggar aturan berlalulintas.
Diingatkan dia, operasi zebra ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun selalu dilaksanakan seluruh Indonesia. Sasarannya, kendaraan yang tidak lengkap Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Operasi ini kita laksanakan selama dua minggu atau 14 hari, terhitung dari tanggal 30 Oktober s.d 12 November 2018 diwilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” jelas Kasat Lantas.
Trend pelanggaran sebagian besar yang ditilang kendaraan roda dua. Mereka rata rata didominasi anak dibawah umur atau pelajar yang mereka belum mempunyai SIM
Menurutnya, wajar saja pelanggar yang terjaring tersebut pelajar, karena mereka belum memiliki SIM dan tidak menggunakan Helm serta serta tidak dapat menunjukan bukti surat kendaraan.
“Yang menjadi barang bukti itu STNK dan ada juga SIM,” jelasnya.
Kasat juga menjelaskan pelanggaran dibanding tahun 2017 total tilang berjumlah 729 tilang. Tahun ini 887 maka jelas terjadi peningkatan atau naik sekitar 21,7 persen.
Editor : Tim Redaksi