JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/03/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar seperti dikutip nasional.kompas.com.
Adapun, permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah masalah politik uang, netralitas ASN dan mendiskreditkan gender.
“Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang,” ujar salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum.
“Keterlibatan ASN dan isu mendiskreditkan gender yang dapat meyakinkan bahwa peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi,” kata dia.
Jika dilihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020.
Pasalnya, selisih permohonan pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang telah diatur.
“Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum pemohonan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Anwar Usman.
Sementara Permohonan Sengketa Pilgub Jambi yang diajukan oleh pikah Pasangan Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu melawan KPU Provinsi Jambi sebagai Termohon serta Bawaslu dan Pihak Terkait pasangan Haris-Sani hingga hari ini belum diketahui.
Menurut catatan dari situs resmi MK agenda persidangan lanjutan pembuktian dan Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 19 Februari s/d 18 Maret 2021 Sedangkan Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara PHP tanggal 19 s/d 24 Maret 2021. Jadi masyarakat Jambi harus sabar menunggu sesuai dengan tanggal-tanggal tersebut.(*)