JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan melaksanakan Operasi Patuh Siginjai 2024.
Oprasi kepolisisn bersandi }Operasi Patuh Siginjai 2024” ini akan dilaksanakan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Apa saja Sasaran Pelanggaran yang akan Biberlakukan Polisi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan selama Operasi Patuh Siginjai 2024 ini ada beberapa sasaran pelanggaran.
Sasaran pelanggaran itu kada dia seperti bonceng tiga, tidak menggunakan helm, kendaraan melawan arus dan tidak patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.
“Lalu balapan liar, lampu rotator bagi kendaraan roda empat dan tonase bagi kendaraan angkutan,” sebutnya.
Tak hanya hanya itu, sepeda listrik yang kini sedang menjadi tren di kalangan masyarakat juga akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Siginjai 2024.
Bagaimana Sepeda Listrik Bisa digunakan di Jalan Raya?
Sepeda Listrik atau dikenal juga dengan e-bike, powerbike, adalah sepeda yang mempunyai motor listrik sebagai alat bantu geraknya.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan sepeda listrik sebenarnya hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti komplek perumahan.
Lantas jika ingin digunakan di jalan raya atau umum harus didaftarkan terlebih dahulu di Samsat atau Kepolisian agar memiliki BPKB-nya.
“Tapikan sepeda listrik kalau memang mau di pakai di jalan umum itu harus didaftarkan di samsat atau kepolisian, dikeluarkan BPKB-nya. Harusnya ketentuannya seperti itu, baru bisa digunakan di jalan raya,” jelasnya.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal