MUARO JAMBI – Seorang pemuda AP (28) warga RT 03 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi ditahan guna mejalani rehabilitasi.
Itu dilakukan karena AP sering berulah sehingga meresahkan keluarga dan warga sekitar sebagai akibat dari kecanduan narkoba.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Bhabinkamtibmas Desa Pulau Kayu Aro, AIPDA Syarifuddin yang juga merupakan anggota Polsek Sekernan mengatakan rehabilitasi terhadap AP atas hasil sekepakatan bersama pihak keluarga, Pemerintah Desa dan Polsek Sekernan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita bukan hanya penindakan yang dikedepankan polisi. Permasalahan narkoba dalam menyelamatkan warga yang sudah kecanduan pun dilakukan,” katanya, Kamis (01/07/21).
Memurut AIPDA Syatifuddin ini dicapai berkat komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, dan orang tuanya, akhirnya AP bersedia untuk dibawa ke Panti Rehabilitasi Sahabat Jambi.
“Bhabinkamtibmas hari ini membantu warga yang sudah menjadi pecandu narkoba untuk direhab agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Syarifuddin
Senada, Kepala Desa Pulau kayu Aro Hikmah menyampaikan, pemerintah desa terus berupaya untuk menyelamatkan masyarakatnya yang telah terlanjur kecanduqn kedalam jeratan narkoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya