Siap-siap, Tak Hanya Diblokir, Pemilik Rekening Terindikasi Judi “Online” Bisa Dipanggil Pihak Berwajib

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online diblokir.

Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan, pemblokiran didahului pelaporan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terlebih dulu.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahim Insan Pers, ANTARA Jambi Gelar Turnamen Mini Soccer

“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut, dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat seperti dilangsir kompas.com, Rabu (19/6/24).

Jika selama 30 hari tidak ada yang melapor atau mengadu terkait pembekuan, uang akan disita dan dikembalikan ke negara melalui mekanisme di pengadilan.

Di sisi lain, Bareskrim juga memiliki kewenangan memanggil pemilik rekening yang telah diblokir.

“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” kata Hadi.

BACA JUGA :  Gerhana Matahari Besok Bisa Diamati di 31 Provinsi, Termasuk Jambi

Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi “Online” Diblokir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi “Online” Diblokir“.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 158 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru