Siap-siap, Tak Hanya Diblokir, Pemilik Rekening Terindikasi Judi “Online” Bisa Dipanggil Pihak Berwajib

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online diblokir.

Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan, pemblokiran didahului pelaporan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terlebih dulu.

BACA JUGA :  Kunjungi Kodim 0419/Tanjab, Danrem Pesan Agar Anggota Peduli Sesama Ditengah Pandemi Covid-19

“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut, dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat seperti dilangsir kompas.com, Rabu (19/6/24).

Jika selama 30 hari tidak ada yang melapor atau mengadu terkait pembekuan, uang akan disita dan dikembalikan ke negara melalui mekanisme di pengadilan.

Di sisi lain, Bareskrim juga memiliki kewenangan memanggil pemilik rekening yang telah diblokir.

“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” kata Hadi.

BACA JUGA :  BMKG Jambi Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 7 Desember 2021 Untuk Wilayah Ini

Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi “Online” Diblokir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi “Online” Diblokir“.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 159 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru