Nantinya proses penghentian siaran TV analog akan melalui 5 tahap.
Adapun 5 tahap penghentian siaran televisi analog yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V: paling lambat 2 November 2022.
Kendati penghentian siaran TV analog tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2021, Kemenkominfo menegaskan, bukan berarti televisi lama tidak lagi bisa dipergunakan.
Televisi lama tetap bisa digunakan namun masyarakat perlu untuk memberikan tambahan alat Set Top Box (STB).
“Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis akun Kemenkominfo.
Sehingga jika tidak menggunakan STB, maka pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.
Tipe STB
Kemenkominfo menyampaikan bahwasanya dengan melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital, maka masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran, langganan, dan tidak memerlukan pulsa karena bukanlah streaming internet.
“Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Adapun STB nantinya bisa dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.(*)
Sumber : kompas.com
Halaman : 1 2