Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus, Ahli Pidana Forensik Sebut Polsa Sumut Mal Administrasi

- Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Medan Gelar Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus Terdadap Polda Sumut. FOTO : Ist

PN Medan Gelar Sidang ke-3 Prapid Dokter Paulus Terdadap Polda Sumut. FOTO : Ist

“Bahwa tindakan-tindakan penyidik Polda Sumut dalam hal ini Unit Krimum yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka itu tanpa didahului adanya penyerahan SPDP sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK 130 tahun 2015 dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK nomor 21 tahun 2014 dan tindakan-tindakan itu tergolong mal administratif dan cacat hukum,” ujar Mahmud.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024

Keterangan Robintan diruang sidang, Mahmud meyakini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan Prapid Dokter Paulus.

“Kami berharap dengan bukti ini hakim Praperadilan bisa membaca suasana dan tanpa ragu meyakinkan, memutus dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini sehingga penetapan tersangka atas diri Dokter Paulus itu dinyatakan batal demi hukum,” kata Mahmud.

Untuk meyakinkan hakim memutus dan mengabulkan permohonan Prapid tersebut, terpantau pada persidangan itu para kuasa hukum juga menyerahkan salinan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Parpid yang dimohonkan Pegi Setiawan pada kasus yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik. (Tim)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik
Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan
Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan
PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja
Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara
Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Berita ini 109 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:06 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:25 WIB

Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:57 WIB

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:43 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:43 WIB

Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

Berita Terbaru