LINTASTUNGKAL.COM, TEBING TINGGI – ST alias Tobing (57) warga eks Lokalisasi Tenda Biru, Tebing Tinggi tak berkutik dicuduk polisi lantaran menmiliki barang terlarang berupa 16 paket narkotika jenis sabu.
TB dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat di rumahnya di Jalan Budiman KM 3 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi pada, Sabtu (05/01/19).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP A.D.G Sinaga S Ik melalui Kasubbag Humas IPTU H. Willemi, Senin (07/01/19) dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria paruh baya tersebut tersangkut sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IPTU H. Willemi menjelaskan, sebelum ditangkap, ST sedang duduk di depan rumahnya. Melihat gelagat yang mencurigakan, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU David Raditya Yudhistira, S.IK langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menggeledah rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ST mencoba mengelabui petugas. Berkat ketelitian dan kecermatan tim di lapangan, akhirnya tim berhasil menemukan 16 (enam belas) paket sabu Kristal seberat 3,13 gram di dalam frezzer kulkas.
“Saat ini ST dan barang bukti 16 paket sabu diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Tim Redaksi