LINTASTUNGKAL.COM, JAMBI – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial RT bersama 3 Napi terpaksa ditangkap petugas BNNP Jambi.
RT (32) pegawai negeri sipil Lapas Kelas II B Kuala Tungkal ini berperan sebagai pengguna sekaligus kurir sabu dalam lapas.
Dalam penangkapan ini BNNP Jambi dibackup anggota BNNK Tanjab Timut Tanjab Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan sipir lapas tersebut awalnya hanya sebagai pengguna. Namun akhirnya ia sebagai kurir.
“Peran sipir ini merupakan pengguna juga kurir. Sebab ia selain memesan sabu tersebut, ia juga mengedarkan ke luar lapas,” kata Heru Pranoto saat menggelar pres rilis di Kantor BNNP Jambi, Kamis (25/04/19).
Kepala BNNP Jambi memberkan, pengungkapan kasus dan penangkapan Sipir Lapas itu bermula dari penangkapan tersangka (AG) alias Agus dan (RH) alias Rohman di jalan lintas Riau Jambi, wilayah Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat membawa sabu seberat 1 ons dari Riau menuju tempat transaksi dengan sipir pada Selasa (22/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku hanyalah kurir dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut milik AW, seorang napi di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal.
Dari pengakusn AG dan RH mengarah kepada RT sipir lapas yang akan menjemput barang haram tersebut. RT berhasil diringkus, Kemudian dikembangkan dan mengamankan tiga napi di lapas Kuala Tungkal.
“Napi tersebut AW, AG dan MD ketiganya ini napi kasus narkoba juga tangkapan BNNP Jambi,” jelasnya.
Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Editor : Tim Redaksi