Sipir dan 3 Napi Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Ditangkap BNNP Jambi

- Redaksi

Kamis, 25 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASTUNGKAL.COM, JAMBI – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial RT bersama 3 Napi terpaksa ditangkap petugas BNNP Jambi.

RT (32) pegawai negeri sipil Lapas Kelas II B Kuala Tungkal ini berperan sebagai pengguna sekaligus kurir sabu dalam lapas.

Dalam penangkapan ini BNNP Jambi dibackup anggota BNNK Tanjab Timut Tanjab Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan sipir lapas tersebut awalnya hanya sebagai pengguna. Namun akhirnya ia sebagai kurir.

“Peran sipir ini merupakan pengguna juga kurir. Sebab ia selain memesan sabu tersebut, ia juga mengedarkan ke luar lapas,” kata Heru Pranoto saat menggelar pres rilis di Kantor BNNP Jambi, Kamis (25/04/19).

Kepala BNNP Jambi memberkan, pengungkapan kasus dan penangkapan Sipir Lapas itu bermula dari penangkapan tersangka (AG) alias Agus dan (RH) alias Rohman di jalan lintas Riau Jambi, wilayah Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat membawa sabu seberat 1 ons dari Riau menuju tempat transaksi dengan sipir pada Selasa (22/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku hanyalah kurir dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut milik AW, seorang napi di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal.

Dari pengakusn AG dan RH mengarah kepada RT sipir lapas yang akan menjemput barang haram tersebut. RT berhasil diringkus, Kemudian dikembangkan dan mengamankan tiga napi di lapas Kuala Tungkal.

“Napi tersebut AW, AG dan MD ketiganya ini napi kasus narkoba juga tangkapan BNNP Jambi,” jelasnya.

Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Editor : Tim Redaksi

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri
Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Berita ini 463 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Kamis, 11 April 2024 - 23:02 WIB

Sigap, Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Berita Terbaru