TEBING TINGGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat dengan menggunakan Mobil Jeep menjangkau seputaran Batas Dusun Delima Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Bram Itam menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy Trias Kumoro, SH sosialisasi larangan membuka Lahan dengan cara dibakar dengan harapan dapat mencegah terjadinya Karhutla khususnya di Wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
“Kita mengajak semua pihak terutama Kepala Desa dan Warga untuk menjaga lingkungan, mengindari tindakan membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Kapolsek Tebing Tinggi, Jum’at (18/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek juga mengajak Kepala Desa dan Warga dengan bersama-sama menjaga kelestarian Alam mencegah bahaya kebakaran yang dapat merugikan semua secara keseluruhan.
“Larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” jelasnya.
Saat sosialisasi yang dilakukan Kapolsek Tebing Tinggi bersama BKTM Desa Delima, Babinsa, Personil Polsek dan Ketua Sanggar Alam Delima beserta Anggota, Linmas maupun Senkom ini, Tim tidak menemukan adanya masyarakat yang membakar Lahan.
“Mudah-mudahan masyarakat semakin banyak yang mengerti bahaya membuka Lahan dengan cara dibakar,” harapnya.(Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal